Kronika

Gubernur Minta Pengurus PPDI Cermati Perda 5/2022, Ada Apa?

569
×

Gubernur Minta Pengurus PPDI Cermati Perda 5/2022, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
PENJAGA DISABILITAS: Para pengurus PPDI DIY periode lama pada acara di Sleman tahun 2018. (ppdi-diy.org)

ZonaJogja.Com – Pemda DIY  mendukung terwujudnya sustainable development goals (SDGs).

Salah satunya pencapaian no one left behind dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Gubernur Sultan HB X meminta pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY harus mencermati Perda 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Saya berharap para pengurus PPDI DIY dapat meningkatkan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan stakeholder,” kata Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda DIY, Beny Suharsono.

BERITA LAIN: UAD FAIR 2023 Banjir Pengunjung, Makin Banyak Mahasiwa jadi Entreprenuer

Beny menyampaikan pesan Gubernur pada acara pelantikan pengurus PPDI DIY periode 2023-2028  di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, hari ini (21/7/2023).

Beny mengungkapkan,  20 Mei 2022 telah ditetapkan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Perda ini merupakan revisi  Perda 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Padmintarsih berharap Pemda DIY dan masyarakat bersama-sama memberi ruang kepada penyandang disabilitas.

BERITA LAIN: Iringi Konser God Bless di Bali, Penampilan Kakak Beradik Ini Dapat Acungan Jempol

“Mereka juga harus difasilitasi agar bisa berekspresi dan melakukan pembangunan,” kata Endang.

Para penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban memberi masukan-masukan kepada pemerintah.

Terutama terkait penanganan masalah penyandang disabilitas yang semakin inklusif. (*)