Headline

Terjadi 5 Kebakaran, Warga Dilarang Bakar Sampah, Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar

603
×

Terjadi 5 Kebakaran, Warga Dilarang Bakar Sampah, Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
CEGAH KEBAKARAN: Penjabat Walikota Singgih Raharjo dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Octo Noor Arafat. (humas kota yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Terjadi lima kebakaran di Kota Yogyakarta sejak awal hingga pertengahan Agustus. Pemicunya pembakaran sampah.

Penjabat Walikota Singgih Raharjo kembali  mengeluarkan larangan membakar sampah sembarangan.

Tujuannya, selain mencegah kebakaran, juga mengurangi pencemaran lingkungan.

“Saya mengajak masyarakat, mari aktif memilah sampah dengan biopori dan daur ulang sampah plastik,” ajak Singgih.

BERITA LAIN: Pegawai Negeri Datangi Air Mancur Balaikota, Lihat Jamasan Tombak Berusia 100 Tahun

Pembakaran sampah harus dihindari. Ini merupakan cara terakhir  setelah tidak ada cara lain.

“Itupun harus menggunakan teknologi khusus,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, bakal dikenai sanksi pidana.

Larangan pembakaran sampah sembarangan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

BERITA LAIN: Sarjana Matematika Ini Memandikan Ribuan Jenazah, Kisah Hidupnya Inspiratif

Pasal 33 huruf (e) menyebutkan: Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaaan sampah.

Sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 41.  Pelaku pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta. (*)