Nasional

Penyandang Disabilitas jadi Sasaran Berikutnya, Disiapkan Vaksin Sinopharm

234
×

Penyandang Disabilitas jadi Sasaran Berikutnya, Disiapkan Vaksin Sinopharm

Sebarkan artikel ini
CUSSSS....: Pemerintah percepat vaksinasi kelompok disabilitas. (biro komunikasi dan pelayanan masyarakat)

JAKARTA – Kementrian Kesehatan memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di Jawa dan Bali.

Keenam provinsi yang disasar meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM mengatakan  sebanyak 225 ribu sasaran dapat selesai divaksinasi Oktober 2021.

Percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm.

BACA JUGA: KONI Kota Yogyakarta Bantu Vaksinasi Pegiat Olahraga

Vaksin ini diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 500 ribu dosis.

Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19.

Kementerian Kesehatan bekerjasama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.

Secara keseluruhan terdapat 562.242 sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas se-Indonesia.

BACA JUGA: Lapangan Janganan Dipenuhi Kabut Tipis, Jadi Lokasi Selfie Goweser

Kementerian Kesehatan menyatakan penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan dan sentra vaksinasi manapun. Tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Ketentuan ini sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor  HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan  Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lain yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (*/asa)