MENURUT saya, Mas Menteri Pendidikan perlu kuliah lagi di Jogja. Untuk apa? Agar lebih memahami budaya Indonesia dan nilai nilai Pancasila.
Juga supaya bisa merasakan menyanyikan Indonesia Raya setiap pukul sepuluh pagi. Supaya lebih menghayati nilai Pancasila dan perjuangan para pahlawan bangsa.
Keluarnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi membuktikan Mas Menteri perlu lebih memahami budaya Indonesia, serta kelengkapan nilai Pancasila.
Ini penilaian saya secara pribadi sebagai warga DIY yang sejak sekolah hingga kuliah juga di DIY. Aneh saja peraturan ini. Memahami permasalahan seksual di kampus hanya dari satu sisi, kekerasan saja.
BACA JUGA: Impor, Indikasi Turunnya Kedaulatan Pangan
Itu betul. Tapi masalah lain juga banyak yang harus diatur. Bagaimana seks bebas, LGBT, moralitas bukan sekadar kekerasan.
Kalau hubungan sesama jenis dan perzinaan berdasar suka sama suka tidak diatur, itu sama saja memilah permasalahan yang boleh dan tidak boleh.
Peraturan ini katakan kalau kekerasan atau paksaan saja yang tidak boleh, selain itu boleh. Itu implisitnya.
Memang tidak ada pasal eksplisit yang melegalkan perzinaan atau LGBT. Tapi, dengan tidak diaturnya urusan itu di peraturan, berarti tindakan tersebut tidak bakal dicegah dalam prakteknya. Asal suka sama suka, sementara yang dengan kekerasan saja dicegah.
Kalau berbagai ormas besar memberi masukan untuk revisi tidak didengarkan, berarti memang kurang paham dan perlu kuliah di Jogja. Pancasila itu ada lima sila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan, agama manapun di Indonesia melarang keras zina dan LGBT meskipun suka sama suka. (*)
- Penulis adalah Anggota Fraksi PKS DPRD DIY