Headline

Hewan Ternak Harus Dilengkapi SKKH, Buka Pasar Tiban Wajib Izin Kemantren

141
×

Hewan Ternak Harus Dilengkapi SKKH, Buka Pasar Tiban Wajib Izin Kemantren

Sebarkan artikel ini
SEHAT: Sapi yang ditawarkan di media sosial. (danik/zonajogja.coom)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di lingkungan sekitar atau pasar tiban.

“Jika memang harus membeli dari luar, harus memperhatikan daerah tersebut terdampak wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) atau belum,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana, Senin (13/6/2022).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Namun, Suyana menyarankan sementara tidak mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Yogyakarta.

Pasalnya, hingga 3-4 minggu terakhir, sekitar 2 ribu lebih hewan ternak di DIY  tertular PMK.

Namun, belum ada ternak yang tertular PMK di Kota Yogyakarta. Masyarakat diminta  tetap waspada. Harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi.

Jika melihat tanda-tanda hewan ternak terdampak PMK, warga diminta menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:

Pemkot Yogyakarta  tidak melarang pasar tiban. Hanya  akan dilakukan pengetatan dan pengasawan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban.

Hewan yang dijual harus dilengkapi  Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan kepada kemantren.

Pasar tiban harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan.  Tindakan ini untuk memisahkan hewan  yang misalnya  menunjukan PMK.

Suyana meminta masyarakat yang akan membeli hewan kurban melakukan kesepakatan dengan pedagang.

Kesepakatan mengenai kesehatan hewan kurban agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.  Alasannya, masa inkubasi PMK 1-14 hari.

Sebaiknya melakukan kesepakatan jual beli 2 minggu sebelum penyembelihan. Hewan ternak diantar sehari sebelum penyembelihan.

(aza/asa)