YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di lingkungan sekitar atau pasar tiban.
“Jika memang harus membeli dari luar, harus memperhatikan daerah tersebut terdampak wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) atau belum,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana, Senin (13/6/2022).
Namun, Suyana menyarankan sementara tidak mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Yogyakarta.
Pasalnya, hingga 3-4 minggu terakhir, sekitar 2 ribu lebih hewan ternak di DIY tertular PMK.
Namun, belum ada ternak yang tertular PMK di Kota Yogyakarta. Masyarakat diminta tetap waspada. Harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi.
Jika melihat tanda-tanda hewan ternak terdampak PMK, warga diminta menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
BACA JUGA:
- Produksi Susu Hanya Mencukupi 30 Persen Kebutuhan Dalam Negeri
- Bikin Puisi tentang Motivasi Hidup, Karya Mahasiswa UMBY Tampil di Kick Andy
- KONA Electric, Mobil Ramah Lingkungan Kekuatan Inovasi Hyundai
Pemkot Yogyakarta tidak melarang pasar tiban. Hanya akan dilakukan pengetatan dan pengasawan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban.
Hewan yang dijual harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan kepada kemantren.
Pasar tiban harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan. Tindakan ini untuk memisahkan hewan yang misalnya menunjukan PMK.
Suyana meminta masyarakat yang akan membeli hewan kurban melakukan kesepakatan dengan pedagang.
Kesepakatan mengenai kesehatan hewan kurban agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Alasannya, masa inkubasi PMK 1-14 hari.
Sebaiknya melakukan kesepakatan jual beli 2 minggu sebelum penyembelihan. Hewan ternak diantar sehari sebelum penyembelihan.
(aza/asa)