JAKARTA, ZonaJogja.Com – Pelaksanaan Hari Raya Idul Qurban 1443 H tinggal menghitung hari. Agar pelaksanaan penyembelihan hewan ternak berjalan lancar sesuai syariat agama Islam, simak Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan hewan kurban.
Fatwa bernomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Fatwa ditandatangani Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yakni Prof Dr HM Amin Suma BA SH MA MM (wakil ketua) dan Miftahul Huda Lc (sekretaris).
Sementara dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, ditandatangani Dr HM Asrorun Niam Sholeh MA (ketua) dan Dr H Amirsyah Tambunan MA ( sekjen).
Fatwa MUI ditandatangani tanggal 31 Mei 2022. Lantas, apa saja isi fatwa?
Antara lain, hewan ternak terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
BACA JUGA:
- Hindari Survei Hewan Ternak, Jangan Cuci Daging dan Jeroan di Sungai
- Inspiratif, Warga Gemblakan Atas Olah Sisa Sayur dan Buah jadi Sabun Mandi
- Ini Dia Pengusaha Tempe dari Warungboto, Sehari Habis 150 Kilogram Kedelai
Hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan mengakibatkan kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (10-13 Dzulhijjah), hewan ternak sah dijadikan hewan kurban.
Hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), penyembelihan hewan dianggap sedekah. Bukan hewan kurban.
(aza/asa)