Kronika

Dindukcapil Ingin Kepastian Data, RT Wajib Catat Warga yang Meninggal

115
×

Dindukcapil Ingin Kepastian Data, RT Wajib Catat Warga yang Meninggal

Sebarkan artikel ini
TERTIB DATA: Bisa gunakan aplikasi Jogja Smart Service. (diskominfosan kota yogyakarta)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta meminta pengurus rukun tetangga melaporkan data kematian penduduk.

Dindukcapil ingin memastikan data kematian penduduk sesuai kondisi riil.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Datanya kadang beda. Ini karena tidak semua masyarakat melaporkan anggota keluarga yang meninggal,” kata Kepala Dindukcapil, Septi Sri Rejeki.

Ke depan butuh sinkronisasi data kematian yang melibatkan rukun tetangga.

Setiap RT berkewajiban mencatat warga yang meninggal. Setiap bulan dilaporkan kepada kelurahan.

Kata Septi, pendataan warga yang meninggal tidak hanya menyasar penduduk berKTP Kota Yogyakarta.

Tapi juga warga tidak mengantongi KTP tapi  tinggal di Kota Yogyakarta.


BACA JUGA:


Dindukcapil Kota Yogyakarta akan mengecek data kematian penduduk yang dilaporkan RT melalui kelurahan.

Dari data itu dipetakan warga yang sudah melaporkan atau mengurus akta kematian ke Dindukcapil.

Bagi warga yang belum melaporkan akan diarahkan segera mengurus akta kematian untuk ketertiban administrasi data kependudukan.

“Otomatis kalau sudah mengurus akta kematian, data warga yang meninggal masuk data kematian penduduk,” terang Septi.

Pelaporan data warga yang meninggal dunia penting untuk memperbarui data kematian penduduk.

Sebab warga meninggal yang belum dilaporkan ke Dindukcapil, status data penduduk tetap aktif.

Data yang tidak sinkron akan berdampak terhadap  program yang menggunakan basis data kependudukan.

Misalnya pemilihan kepala daerah dan bantuan sosial.  Septi menginformasikan, pelayanan permohonan akta kematian dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu akta kematian.

(aza)