JAKARTA, ZonaJogja.Com – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, saat ini belum waktunya menaikkan tingkat bunga penjaminan valuta asing (TBP LPS).
Alasannya, sampai sekarang belum ada indikasi kuat pengalihan dana simpanan berbentuk valas ke luar negeri. Juga cakupan penjaminan valas masih tinggi di atas 90 persen.
“Saat ini, cakupan penjaminan simpanan berbentuk valas dengan memperhitungkan TBP LPS mencapai 98,5 persen dari jumlah rekening,” terang Purbaya pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2022 di Jakarta (1/7/2022).
Acara ini dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua DK OJK Mahendra Siregar.
Purbaya mengatakan, yang penting kebijakan TBP LPS selalu sejalan dengan kebijakan bunga bank sentral. Yakni, mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan kata lain, LPS tidak akan pernah mengganggu sinyal kebijakan moneter dari bank sentral.
Sekadar diketahui, total DPK valas di perbankan sampai Juni masih tumbuh 4,5 persen year-on-year. Deposito valas pada Januari 2022 mencapai USD 21,42 miliar.
Pada Juni 2022 turun menjadi USD 19,904 miliar. Sedangkan dana valas pada rekening giro di perbankan bulan Januari 2022 mencapai USD 36,48 miliar.
BACA JUGA:
- Anak Hiperaktif Perlu Diwaspadai, Karena Bisa Seperti Ini
- Hubungi Petugas, Warga Minta Tolong Turunkan Kucing
- Soal Efektifitas Ganja sebagai Obat, Ketua ICMI DIY Berpendapat Begini
Pada bulan Juni 2022 naik menjadi USD 37,55 miliar. Ada perpindahan dana dari simpanan deposito valas ke dalam rekening giro valas.
Kata Purbaya, kondisi ini menggambarkan ekonomi yang sedang berekspansi. Perpindahan dana memberi indikasi kuat, pemilik dana sedang bersiap-siap menggunakan dalam kegiatan ekonomi riil.
“Jadi dinaikkan tiba-tiba, berpotensi akan memicu pengalihan dana rupiah dalam dolar. Dikhawatirkan justru mengganggu stabilitas rupiah,” kata Purbaya memberi alasan.
LPS bersama anggota KSSK akan selalu berkoordinasi. Sementara LPS akan terus memonitor perkembangan yang terjadi di domestik maupun global.
Rancangan Undang Undang P2SK
Terkait RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sedang digodok pemerintah bersama DPR, Purbaya menyatakan LPS akan menunggu draf RUU.
RUU yang dikenal dengan omnibus law sektor keuangan ini memuat peraturan terkait sektor perbankan maupun sektor keuangan non bank.
Rencananya juga akan mencakup penjaminan asuransi.
“Pada prinsipnya LPS selalu siap menjalankan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPR. Kami selalu siap menjalankan amanat undang-undang,” kata Purbaya.
(aza)