YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan tidak boleh ada pemaksaan pemaiakan seragam beratribut agama tertentu di sekolah negeri di DIY.
Ketentuan tersebut ditegaskan pada Permendikbud 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
“Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya (2/8/2022).
Sekolah juga tidak boleh melarang pelajar mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
Sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, pelajar muslimah sekolah negeri diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah. Tidak memakai juga boleh.
Didik mengatakan sedang melakukan penyelidikan terkait kasus di sekolah negeri di Kabupaten Bantul. Namun, pelajar yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan. Masih didampingi psikolog.
BACA JUGA:
- Eman Eman, Paklik !
- Bisa Picu Pengalihan Dana, LPS Belum Akan Naikkan TBP Valas
- Anak Hiperaktif Perlu Diwaspadai, Karena Bisa Seperti Ini
Disdikpora DIY juga mengundang orang tua pelajar untuk dimintai keterangan. Psikolog yang bertugas melakukan pendampingan juga diundang.
Kepala sekolah dan guru juga sudah dimintai keterangan.
Bila hasil penyelidikan sekolah terbukti melakukan pelanggaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberi sanksi.
Sanksinya merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Didik mengatakan pelajar yang bersangkutan akan diberi kebebasan dan kenyamanan.
“Apakah tetap di sekolah sekarang atau sekolah lain. Saya akan meminta rekomendasi dari psikolong pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait masa depan pendidikannya,” ujar Didik.
(aza)