YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meminta masalah jilbab siswa di Kabupaten Bantul tidak perlu dibesar-besarkan.
“Dinas Dikpora DIY sudah memberikan solusi yang baik. Jika siswi tidak nyaman, difasilitasi pindah sekolah,” kata Huda kepada ZonaJogja.Com, hari ini (3/8/2022).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai wajar bila guru sebagai pendidik mengajak yang dianggap baik bagi siswanya.
“Seseorang mungkin saja salah dalam komunikasi, tetapi sebaiknya proporsional saja. Jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini. Apalagi dikaitkan dengan intoleransi,” kata Huda lagi.
Huda berpendapat, guru yang menyarankan berjilbab bagi siswi muslim adalah wajar. Tapi bila ajakan tersebut ditujukan kepada siswa non muslim, itu yang tidak boleh.
Analoginya, mirip dengan guru menyarankan shalat jamaah, puasa ramadhan, dan tidak mengkonsumsi narkoba kepada siswa sesuai agama yang diyakini.
“Jadi bukan ranah intoleransi. Tapi proses pendidikan,” katanya.
Seperti diberitakan, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menegaskan, sekolah juga tidak boleh melarang pelajar mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
Sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, pelajar muslimah sekolah negeri diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah. Tidak memakai juga boleh.
Didik mengatakan sedang melakukan penyelidikan terkait kasus di sekolah negeri di Kabupaten Bantul.
BACA JUGA:
- Siswa Bisa Memilih, Tetap di Sekolah Sekarang atau Sekolah Lain
- Eman Eman, Paklik !
- Bisa Picu Pengalihan Dana, LPS Belum Akan Naikkan TBP Valas
Bila hasil penyelidikan sekolah terbukti melakukan pelanggaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberi sanksi.
Sanksinya merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Didik mengatakan pelajar yang bersangkutan akan diberi kebebasan dan kenyamanan.
“Apakah tetap bersekolah di sekolah sekarang atau sekolah lain. Saya akan meminta rekomendasi dari psikolong pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait masa depan pendidikannya,” ujar Didik.
Sementara Huda mengatakan, guru juga sangat bisa menyarankan siswa beragama lain taat melaksanakan ibadah sesuai agama masing masing.
Huda mengajak masyarakat menghormati guru dan institusi pendidikan selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.
“Jika ada aturan yang dilanggar, kami minta dinas terkait mengambil tindakan. Juga perlu diklarifikasi duduk permasalahan sebenarnya agar jangan berkembang isu yang berkonotasi DIY intoleran dan sebagainya,” tegasnya.
(aza)