Kronika

Soal Pakai Jilbab, Wakil Ketua DPRD DIY Sebut Bukan Ranah Intoleransi, tapi Proses Pendidikan

123
×

Soal Pakai Jilbab, Wakil Ketua DPRD DIY Sebut Bukan Ranah Intoleransi, tapi Proses Pendidikan

Sebarkan artikel ini
HUDA TRI YUDIANA: (dok. dprddiy)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meminta  masalah jilbab siswa di Kabupaten Bantul tidak perlu dibesar-besarkan.

“Dinas Dikpora DIY sudah memberikan solusi yang baik.  Jika siswi  tidak nyaman, difasilitasi pindah sekolah,” kata Huda kepada ZonaJogja.Com, hari ini (3/8/2022).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini  menilai wajar bila guru sebagai pendidik mengajak yang dianggap baik bagi siswanya.

“Seseorang mungkin saja salah dalam komunikasi, tetapi sebaiknya proporsional saja. Jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini. Apalagi dikaitkan dengan intoleransi,” kata Huda lagi.

Huda berpendapat, guru yang menyarankan berjilbab bagi siswi muslim  adalah wajar.  Tapi bila ajakan tersebut ditujukan kepada siswa non muslim, itu yang tidak boleh.

Analoginya, mirip dengan guru menyarankan shalat jamaah, puasa ramadhan, dan tidak mengkonsumsi narkoba kepada siswa  sesuai agama yang diyakini.

“Jadi bukan ranah intoleransi. Tapi proses pendidikan,” katanya.

Seperti diberitakan, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menegaskan, sekolah juga tidak boleh melarang pelajar mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

Sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, pelajar muslimah sekolah negeri diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah. Tidak memakai juga boleh.

Didik mengatakan sedang melakukan penyelidikan terkait  kasus di sekolah negeri di Kabupaten Bantul.


BACA JUGA:


Bila hasil penyelidikan  sekolah terbukti melakukan pelanggaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberi sanksi.

Sanksinya merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Didik mengatakan pelajar yang bersangkutan akan diberi kebebasan dan kenyamanan.

“Apakah  tetap bersekolah di sekolah sekarang atau  sekolah lain. Saya akan meminta rekomendasi dari psikolong pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait masa depan pendidikannya,” ujar Didik.

Sementara Huda mengatakan, guru juga sangat bisa menyarankan siswa beragama lain taat melaksanakan ibadah sesuai agama masing masing.

Huda mengajak masyarakat  menghormati guru dan institusi pendidikan selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.

“Jika ada aturan yang dilanggar, kami minta dinas terkait mengambil tindakan. Juga perlu diklarifikasi duduk permasalahan sebenarnya agar jangan berkembang isu yang berkonotasi DIY  intoleran dan sebagainya,” tegasnya.

(aza)