JAKARTA, ZonaJogja.Com – Digitalisasi saat ini, seperti munculnya cashless society (masyarakat tanpa uang tunai, red), tidak terlepas dari peningkatan pengguna internet di Indonesia.
“Masyarakat sebagian besar belum cashless. Tetapi kami sedang bergerak ke arah sana. LPS akan mempersiapkan diri. Kami juga ingin mewujudkan dunia finansial digital yang tumbuh dengan baik, cepat dan juga aman,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa pada acara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertema Menuju Masyarakat Cashless di Jakarta (3/8/2022).
Purbaya lantas mengutip data terkini menunjukkan pengguna internet di Indonesia telah mencapai 204,7 juta jiwa atau 73,7 persen dari total populasi per Januari 2022.
Pengguna internet yang memiliki mobile phone di Indonesia telah mencapai 96,1 persen. Sementara persentase pengguna internet yang memiliki laptop 68,7 persen, tablet 18 persen, dan smart watch 17,3 persen.
Sementara berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama tahun 2021 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 5,4 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi Rp 239 triliun.
“Tren kenaikan secara konsisten masih terjadi hingga pertengahan tahun 2022 baik secara volume maupun nilai,” jelas Purbaya.
Tren digitalisasi juga merambah sektor perbankan. Saat ini marak bank-bank digital atau neobank.
Indikatornya peningkatan jumlah rekening simpanan bank digital yang mencapai mencapai 38,2 juta rekening pada Mei 2022 atau meningkat 8.238,4 persen YoY.
BACA JUGA:
- Mau Cari Sandal Wanita dengan Harga Murah? Mampir Saja di Keparakan Kidul
- Pengurus AMSI DKI Jakarta Dilantik, Anies Baswedan Sampaikan Pentingnya Objektivitas
- Ini Dia, Relawan yang Sedang Senang-Senangnya Momong Buah Hati
Nominal simpanan bank digital juga menunjukkan peningkatan meskipun tidak secepat peningkatan jumlah akun per Mei 2022.
Nominal simpanan pada bank digital mencapai Rp 49,3 triliun atau meningkat 58,1 persen YoY.
Kata Purbaya, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel.
Terkait regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.
“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” kata Purbaya.
3T adalah syarat penjaminan LPS yang terdiri tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Purbaya mengingatkan pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga. Misalnya peran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberi masukan demi keamanan kegiatan transaksi digital masyarakat.
(aza)