YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Anggota DPRD DIY Muhammad Yazid meminta semua pihak tidak tergesa-gesa beropini soal guru sekolah negeri yang dituding memaksa pelajar menggunakan jilbab.
“Perlu ditelusuri dululah, bagaimana kronologi sebenarnya. Jangan buru-buru,” kata Yazid yang juga ketua DPW PPP DIY ini kepada ZonaJogja.Com lewat sambungan telpon, hari ini (6/8/2022).
Yazid juga meminta semua pihak tidak mudah menuding guru dan kepala sekolah melanggar konstitusi dan intoleransi.
Yazid meyakini guru tidak melakukan pemaksaan memakai jilbab. Melainkan ajakan bermuatan edukasi kepada siswi yang beragama Islam.
“Bagi saya, tidak ada yang keliru mengajak siswi beragama Islam memakai jilbab,” ujarnya.
Kecuali bila guru atau kepala sekolah memaksa siswi beragama non Islam memakai jilbab. Kata Yazid, pemaksaan itu jelas salah. Sangat tidak dibenarkan.
BACA JUGA:
- Intensitas Guguran di Gunung Merapi Meningkat, BPPTKG Yogyakarta Anggap Wajar
- Jago Main Badminton, Mahasiswa UMBY Raih Medali Emas di ASEAN Para Games
- UWM, Kampus yang Sedang Naik Pamor, jadi Tempat Kuliah Favorit
Anggota dewan yang tinggal di Moyudan Sleman ini lantas mengutip Perda DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.
Pasal 4 ayat (1) disebutkan tentang 14 tata nilai budaya. Urutan pertama adalah tata nilai reliji spiritual. Diikuti tata nilai moral.
“Artinya, guru sedang mengajak kebaikan. Bukan pemaksaan,” tandasnya.
Karena itu, Yazid meminta Pemprov DIY bersikap proporsional menyikapi kejadian di SMA 1 Banguntapan, Bantul.
(aza)