Nasional

Dewan Pers Tak Tolak Revisi KUHP, Hanya Persoalkan 14 Pasal

172
×

Dewan Pers Tak Tolak Revisi KUHP, Hanya Persoalkan 14 Pasal

Sebarkan artikel ini
SUDIENSI: Dewan Pers menemui politisi PPP, Asrul Sani. (Dok. Dewan Pers)

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Dewan Pers menemui Asrul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta.

Asrul Sani, satu-satunya wakil FPPP di Komisi III DPR, menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Dua anggota Dewan Pers lain, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam pertemuan yang berlangsung Senin (15/8/2022) sore.

“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi Dewan Pers  wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” kata Asrul.

Asrul berpendapat masukan dari Dewan Pers cukup lengkap. Karena bukan hanya berisi perspekti. Jika hanya perspektif, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

“Ini sudah ada reformulasinya. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Asrul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Asrul mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menegaskan pasal ini tetap perlu ada.

Tetapi jangan sampai, ibarat memberi cek kosong pada kepolisian, bertindak atau menangkap seseorang.

Seharusnya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden, sehingga pers yang memberitakan  tidak termasuk kategori melakukan penghinaan.


BACA JUGA:


Asrul mengusulkan  tentang  hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP diberlakukan.

Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan  masyarakat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

Arif Zulkifli kembali menegaskan Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP.

“Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.

Kata Sapto Anggoro, Dewan Pers hanya menghendaki  reformulasi RKUHP. Sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

Sementara Yadi Hendriana mengatakan sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Yakni, Fraksi Partai Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

Dewan Pers berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP.

Asrul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP.

(aza)

sumber: Dewan Pers