YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – PT Taspen Cabang Yogyakarta mengenalkan produk layanan baru. Namanya Taspen Smart Save Plus Anuitas.
Program Taspen Smart Save Anuitas Plus memungkinkan para PPPK mendapatkan dan menikmati hak yang sama seperti PNS.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hak dan kewajiban PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pada pasal 75 menyebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai sistem jaminan sosial nasional.
“Perbedaannya dengan PNS apa saja, bisa langsung konsultasi dengan petugas atau melalui kontak yang tersedia,” kata Pimpinan PT Taspen Cabang Yogyakarta, Oktrizal AZ pada acara Sosialisasi Ketaspenan bagi PPPK, hari ini (15/8/2022).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Fatmah Rosyati menjelaskan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh Pemkot Yogyakarta.
BACA JUGA:
- Sirine di Kota Yogyakarta Dibunyikan, Pemasangan Bendera dan Umbul Umbul Dimaksimalkan
- Datangi DPRD DIY, Persaudaraan Mak Mak Indonesia Sampaikan Petisi, Apa Isinya?
- Buka Sejak 1991, Inilah Lotek dan Gado-Gado Enak di Kampung Kauman
Sedangkan jaminan pensiun bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri ke PT Taspen yang sifatnya opsional.
“Kalau PNS, jaminan pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi regulasi. Sementara PPPK bisa mendaftar program jaminan pensiun dari PT Taspen,” kata Fatmah.
PPPK yang telah terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.
Juga memperoleh jaminan pensiun ketika purna tugas pada usia 58 atau 60 tahun.
Masa kontrak PPPK setiap lima tahun. Tapi ketika telah terdaftar, tetap bisa dilanjutkan karena telah mendapatkan virtual account.
(aza)