ZonaJogja.Com – Masalah kependudukan di Kota Yogyakarta sering muncul karena pasangan non muslim yang menikah secara agama tidak segera mencatatkan perkawinan ke Dindukcapil.
“Sehingga terlambat atau ada yang tidak memiliki akta perkawinan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta (Dindukcapil) Kota Yogyakatra, Dra Septi Sri Rejeki, hari ini (2/8/2023).
Padahal, pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak-anak.
Perkawinan yang tercatat juga memberi jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan.
BERITA LAIN: Membiasakan Anak Tidak Pakai Popok, Bagaimana Caranya?
Antara lain, hak waris, hak mencantumkan nama ayah pada akta kelahiran anak, dan hak atas nafkah hidup.
Begitu pula pasangan muslim yang sudah menikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sering tidak segera memberitahu ke Dindukcapil.
Yakni, pemutahiran data kependudukan pada status perkawinan yang seharusnya berubah dari belum kawin menjadi kawin.
“Perkawinan yang tidak dicatatkan ke Dindukcapil dapat mengakibatkan beberapa hal,”kata Septi mengingatkan.
BERITA LAIN: Dibangun Tempat Parkir di Gunung Api Purba Nglanggeran, Dianggarkan Rp 7 Miliar Lebih
Seperti keterlambatan kepemilikan akta perkawinan, tidak ada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak karena tidak tercatat nama suami dan ayah dalam akta kelahiran anak.
Juga terkendala mengakses pelayanan publik dari pemerintah dan non pemerintah karena status perkawinan dalam KTP elektronik belum berubah.
Padahal, data kependudukan saat ini digunakan dalam berbagai kegiatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pelaksanaan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
“Sebenarnya jalan keluar dari keterlambatan pencatatan perkawinan non muslim dan pelaporan perkawinan muslim saat ini sudah diantisipasi,” ujarnya.
BERITA LAIN: Jerawat Bisa Diatasi dengan Belimbing, Begini Cara Mengolah
Dindukcapil mengoperasikan aplikasi Mantul Tenan (Manten Anyar Entuk Telu Tuntas Dalam Sekali Layanan).
Aplikasi ini untuk perkawinan non muslim . Sedangkan perkawinan muslim menggunakan aplikasi Mantap (Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat).
Inovasi pelayanan ini merupakan kerjasama Dindukcapil dengan rumah ibadah dan KUA se-Kota Yogyakarta.
BERITA LAIN: Pemda DIY Terbitkan IPL Tol Solo-Jogja-Kulonprogo, Wilayah Ini yang Dilewati
Kerjasama ini memberi kemudahan bagi pemohon dengan mendapatkan pelayanan yang terintegrasi.
Pemohon mendapatkan akta perkawinan (bagi pasangan non muslim) dan buku dan kartu nikah dari KUA (bagi pasangan muslim).
Pemohon juga mendapatkan kartu keluarga dan KTP elektronik terbaru. (*)