ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta mempatenkan program “Layanan Bantuan Hukum Gratis”.
Program tersebut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tetapi tidak memiliki biaya untuk membayar jasa pengacara.
Bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pemkot Yogyakarta memberi bantuan hukum secara gratis.
Diharapkan, layanan ini dapat menyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penduduk miskin di Kota Yogyakarta.
BERITA LAIN: Nahar Miladi, Perempuan Ramah yang Berhati Baik Itu Telah Pergi Selama-lamanya
Dikutip penjelasan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, ada persyaratan bagi warga yang ingin memanfaatkan bantuan pendampingan.
Pemohon adalah penduduk Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan KTP, KK, KIA dan biodata penduduk Kota Yogyakarta.
Atau masyarakat miskin yang dibuktikan dengan DTKS, KMS , KIP, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Jaminan Kesehatan Khusus.
Juga dokumen peserta program kesejahteraan pemerintah lain, SKTM dari LBH yang diketahui pejabat penegak hukum.
BERITA LAIN: Azis Yuriyanto, Offroader Nasional Sekaligus Pengusaha yang Siap Menangkan Afnan Hadikusumo jadi Walikota Yogyakarta
Lantas, bentuk layanan seperti apa yang diberikan?
Disiapkan bantuan hukum litigasi. Meliputi pidana, perdata atau tata usaha negara).
Juga ada bantuan hukum non litigasi. Yakni, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum.
Mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan luar pengadilan atau drafting dokumen hukum. (*)