ZonaJogja.Com – Walikota Yogyakarta 2001-2011, Herry Zudianto menolak menjadi ketua tim sukses Afnan Hadikusumo – Singgih Raharjo.
“Saya sudah tua. Beri kesempatan kepada yang muda menjadi lokomotif kemenangan pilkada,” kata Herry menjawab pertanyaan wartawan pada acara deklarasi Afnan-Singgih di Poenokawan (27/8/2024).
Meski menolak menjadi ketua timses, walikota yang sukses membangun wajah Kota Yogyakarta ini menyatakan akan all out memenangkan Afnan-Singgih pada pilkada 2024.
Pada acara deklarasi, Herry Zudianto menyerahkan buku kepada Afnan dan Singgih.
Buku itu berjudul Kekuasaan sebagai Wakaf Politik. Melalui buku ini, Herry mengatakan pemimpin daerah tidak hanya membangun fisik. Tapi, juga harus membangun nilai-nilai kehidupan di masyarakat.
BERITA LAIN: Deklarasi Afnan-Singgih Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Herry Zudianto Tegaskan Keutamaan Wakaf Politik
Dalam pelaksanaan program, masyarakat harus diajak bicara. Karena keberhasilan program juga dipengaruhi partisipasi masyarakat.
“Pemimpin sebagai pelayan masyarakat harus memiliki jalinan hubungan hati yang kuat dengan masyarakat yang dilayani,” kata Herry.
Itulah sebabnya, suami Dyah Suminar ini mengingatkan kepada Afnan dan Singgih mengenai keutamaan menjalankan kekuasaan sebagai wakaf politik.
“Mewakafkan apa yang dimiliki untuk kebajikan. Jangan ada ruang transaksi. Kekuasaan itu indah kalau jadi wakaf,” kata Herry.
BERITA LAIN: Peringati 12 Tahun UUK DIY, Digelar Pameran UMKM Seni Merdeka di Eks Hotel Mutiara
Afnan dan Singgih juga diingatkan jangan berebut kursi untuk diduduki. Apalagi hanya untuk memuaskan hasrat yang bukan untuk kepentingan masyarakat.
Keduanya diingatkan kangan menjadi penikmat jabatan. Tapi, harus kompak memikul sebakul nasi untuk dibagikan kepada yang membutuhkan.
Bila perlu, Afnan dan Singgih duduk di kursi yang “tidak enak”, agar terbiasa lebih banyak di luar kantor.
“Ojo gembelangan. Selalu ingat lagu gundul–gundul pacul. Semoga Allah SWT meridhai mas Afnan dan mas Singgih menjadi walikota dan wakil walikota Yogyakarta,” kata Herry. (*)