Beranda » Headline » Anak Mulai Diberlakukan Jam Malam, Ini Penjelasannya

Anak Mulai Diberlakukan Jam Malam, Ini Penjelasannya

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak-anak.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Keluarnya peraturan ini tak lain merupakan langkah kongkret Pemkota Yogyakarta memberi perlindungan terhadap anak dari kejahatan jalanan.

Juga sekaligus mencegah tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak di malam hari. Anak yang dimaksud berumur di bawah  18 tahun.

Sementara pemberlakuan jam malam ditentukan pukul 22.00 – 04.00.

Perwal bertujuan  mencegah anak berada di luar rumah tanpa tujuan jelas.

Mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi  orang  tua atau wali. Melindungi keamanan Anak.

Lalu, mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab orang tua atau wali terhadap anak. Yang lebih penting lagi  mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.


BACA JUGA:


Namun, Perwal tidak berlaku bagi   anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan  sekolahatau lembaga resmi.

Anak mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Anak bersama dengan orang tua atau wali. Kondisi keadaan bencana, kondisi keadaan darurat, menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana bila anak tidak melanggar perwal? Anak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif  berupa  teguran lisan, peringatan tertulis, dan pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Selengkapnya bisa disimak di link berikut: Ketentuan Jam Malam bagi Anak.

(aza/asa)

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

Jika Alami Ini, Segera Periksa ke Dokter atau Puskesmas

  • 24 September 2026 19:36 WIB

Virus influenza dapat ditularkan dari mulut atau hidung orang yang terinfeksi melalui droplet saat bicara, batuk, dan bersin.

Ditanya Tenaga Ahli Utama KSP soal MBG, Pelajar SMP 10 Yogyakarta Bilang Enak dan Suka

  • 7 September 2026 13:39 WIB

Pemkot Yogyakarta terus memperkuat koordinasi antara satgas, perangkat daerah dan SPPG untuk memantau pelaksanaan MBG secara kontinyu.

Enam Senator Kunjungi Sekolah Rakyat di Kulon Progo, Pastikan Tepat Sasaran bagi Anak Anak dari Keluarga Miskin

  • 9 September 2026 08:47 WIB

Program untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan ini diselenggarakan dengan tiga aspek tujuan.

Spill Seni dan Pariwisata, Joko Mursito Dapat Predikat Doktor “Terbaik”

  • 24 Agustus 2026 10:10 WIB

kebijakan publik yang dilandasi riset pendidikan akan melahirkan program yang implementatif bagi pembangunan daerah.

Sultan Nyatakan Jukir Tak Punya Hak Tentukan Tarif

  • 21 September 2026 20:44 WIB

GKR Condrokirono telah menjelaskan Bolosego  mengantongi izin berjualan di Alun-alun Selatan dari Keraton Yogyakarta.

Klaim Vape Tidak Menyebabkan Diabetes Berpotensi Menyesatkan Publik, Pemerintah Diminta Waspadai Narasi Industri Rokok

  • 19 Oktober 2026 07:17 WIB

Belum terbuktinya vape menyebabkan diabetes secara akdemis bukan berarti vape aman.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna

  • 9 Agustus 2026 20:11 WIB

Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Ratusan Orang Penuhi Bukit Watu Gagak, Disuguhi Musik dan Seni Pertunjukan

  • 11 Oktober 2026 10:21 WIB

Pentas memadukan musik, seni pertunjukan dan budaya.