Tutup
Bisnis

Rp 16,45 Miliar dari Danais Dibagikan kepada 115 Koperasi se-DIY

126
×

Rp 16,45 Miliar dari Danais Dibagikan kepada 115 Koperasi se-DIY

Sebarkan artikel ini
TERDAMPAK PPKM: Gerobak milik pedagang kaki lima di Malioboro. (azam/zonajogja.com)

YOGYAKARTA  – Sebagian Dana Keistimewaan dibagikan kepada 115 koperasi terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DIY.

Anggaran yang digunakan sebesar Rp 16,45 miliar. Ini merupakan bantuan dana hibah untuk penyaluran pinjaman bagi anggota koperasi.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Bantuan diserahkan langsung Gubernur Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan (4/8/2021).

“Harapannya anggota koperasi yang terpuruk karena PPKM Level 4 bisa membangkitkan roda perputaran ekonomi,” kata Sultan.

BACA JUGA: Komitmen Relawan Posko Dukungan Operasi; Melupakan Lelah, Mengutamakan Misi Kemanusiaan

Tapi, tidak semua bisa mengakses bantuan hibah. Hanya bisa diakses  yang telah menjadi anggota koperasi.

Sultan mengajak pedagang kaki lima menjadi koperasi agar bisa mengakses dana hibah.  Pemda DIY akan mudah melakukan pendataan.

Gubernur juga meminta koperasi memfasilitasi pedagang kaki lima dan pelaku usaha.

“Kalau memang belum masuk koperasi, tapi sehari-harinya berjualan di situ,  Malioboro misalnya, saya harap mereka bisa jadi anggota,” kata Sultan.

Gubernur prihatin dengan lonjakan kasus positif sehingga DIY harus mengikuti kemauan pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 4.

BACA JUGAPemkot Yogyakarta Hapus Denda PBB, Berlaku Tahun 1994 sampai 2020

Sultan menegaskan, PPKM tidak bisa dilanggar. Hanya membutuhkan kerjasama untuk meningkatkan kondusifitas DIY kembali menjadi hijau.

“Dengan begitu kondisi bisa menjadi normal dan terkendali,” katanya.

Syarat Penerima Hibah

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, dana hibah untuk menopang operasional koperasi.

Dana bisa dimanfaatkan koperasi untuk dipinjamkan secara bergulir kepada anggota dengan bunga rendah. Yakni, tiga persen per tahun. Jangka waktu peminjaman enam bulan setelah PPKM berakhir.

Nantinya dana yang dikembalikan anggota menjadi hak koperasi. Bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan koperasi.

Penerima bantuan merupakan anggota koperasi yang telah berbadan hukum, memiliki alamat kantor dan struktur kepengurusan. Penerima juga memiliki NIK, terdaftar di SiBakul Jogja, mendapat rekomendasi dari instansi Pembina koperasi. (aza/asa)