JAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah sedang mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.
Flu ini berisiko infeksi masih rendah pada manusia. Namun, mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, virus ini memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menulari manusia.
Itulah sebabnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan 24 Februari 2023.
”Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia. Tapi kami tetap harus waspada,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta seperti dilansir kemkes.go.id.
Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota serta kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seluruh Indonesia diminta melakukan koordinasi.
BACA JUGA: Kuingin Kembali, Lagu Usang Iwa-K yang Menorehkan Kenangan
Juga kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dalam mencegah dan mengendalikan flu burung pada manusia.
Instansi yang ditunjuk diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Perlu meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Mengintensifkan kegiatan surveilans dan tim gerak cepat, terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) harus meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
BACA JUGA: Sampoerna University Tawarkan Kuliah ala Amerika, Siapkan Lulusan Sukses Meniti Karir Tingkat Dunia
Setiap ditemukan kasus suspek flu burung, Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kabupaten atau Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Selanjutnya, Dinas Kesehatan segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P.
Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan.
Maxi menginstruksikan KKP meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.
Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP. (*)