ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Pada tahun ini, jumlah SPPT PBB-P2 yang disampaikan kepada warga Kota Yogyakarta sebanyak 97.115 lembar.
Pemkot Yogyakarta menargetkan penerimaan dari SPPT PBB P2 yang akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 130 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini mengatakan, batas akhir penyampaian SPPT PBB-P2 tanggal 31 Maret 2025.
Sedangkan jatuh tempo pembayaran tanggal 30 September 2025.
BERITA LAIN: Sukseskan Sport Tourism, Dispar Kulon Progo Kirim Tim Sambanggo Ikuti Kejurnas Bola Voli
“Kami berharap para wajib pajak bisa membayar PBB sesuai jadwal. Karena pajak ini menjadi salah satu pendukung pembangunan di Kota Yogyakarta,” terang Andarini pada acara penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2025 di Balaikota Timoho Yogyakarta (4/2/2025).
Acara ini dihadiri Penjabat Walikota, Sugeng Purwanto. Para lurah dan wajib pajak dari PT KAI dan perhotelan.
Sugeng meminta lurah dan mantri pamong praja tidak sekadar membagikan SPPT.
Tapi, juga mengingatkan dan mendorong masyarakat membayar PBB sebelum jatuh tempo.
“Salah satu tugas lurah adalah membantu menyampaikan SPPT PBB P2 kepada masyarakat,” ujar Sugeng sembari mengingatkan sumber daya pembangunan Kota Yogyakarta salah satunya dari pajak.
BERITA LAIN: Catat, Ada Karnaval Budaya di Malioboro Tanggal 6 Februari Jam 6 Sore
Sugeng pun mengapresiasi realisasi PBB-P2 tahun 2024 sebesar Rp 125 miliar dari target Rp 188 miliar.
Ia juga memuji wajib pajak PBB yang sangat baik.
“Saya berharap kesadaran seperti itu bisa selalu muncul. Ini bentuk komunikasi, koordinasi dan komitmen antara wajib pajak dengan Pemkot Yogyakarta,” kata Sugeng.
Dukungan sinergi disampaikan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasional (Daops) 6 Yogyakarta.
PT KAI Daops 6 berkomitmen segera membayar PBB.
Salah satu objek PBB-P2 dari PT KAI adalah bengkel kereta api Balai Yasa Yogyakarta.
BERITA LAIN: Adakah yang Mengetahui, Lokasi Saat Kiai Dahlan Dirikan Muhammadiyah?
Nilai SPPT tahun 2025 yang dibayarkan ke Pemkot Yogyakarta sekitar Rp 1 miliar.
“Kami menyambut baik Pemkot Yogyakarta dalam pemungutan pajak dengan pembagian SPPT PBB secara tahunan,” kata Manager Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro.
Pembayaran PBB di Kota Yogyakarta memang semakin mudah. Bisa dilakukan dimana saja melalui berbagai platform digital.
Begini Cara Bayar PBB
Bagaimana caranya? PBB-P2 bisa dibayarkan melalui bank yang bekerjasama dengan Pemkot Yogyakarta.
Yakni, Bank BPD DIY, Bank Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, dan Kantor Pos.
Bisa juga melalui Laku Pandai seperti Go Pay, Link Aja, dan Tokopedia.
BERITA LAIN: Kantata Takwa, Band Supergrup yang jadi Teman Ngebyar Era 1990an
Warga yang akan membayar PBB juga bisa memanfaatkan aplikasi Kopi Qrisna dengan virtual account dan QRIS pada aplikasi Jogja Smart Service.
“Sebelum membayar PBB, wajib pajak perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak,” kata Andarini mengingatkan. (*)