Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah siap disalurkan.
“Saya dapat informasi ini dari akun instagram @sobatpip,” kata Afnan Hadikusumo, anggota DPD RI sejak 2009 hingga 2025 kepada ZonaJogja.Com, hari ini (7/4/2025).
Afnan mengajak warga DIY memanfaatkan PIP, program bagus yang membantu masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin memperluas jangkauan masyarakat penerima PIP.
BERITA LAIN: Singgah di Kulon Progo, Sunan Kalijaga Perintah Muridnya Bangun Masjid yang Kini Berusia 548 Tahun
Kader Muhammdiyah ini menegaskan, sumber anggaran PIP diambilkan dari APBN.
Sementara pelaksanaan PIP merupakan kerjasama Kemendikbud, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
“Artinya, masyarakat harus mengetahui bahwa PIP ini program pemerintah. Bukan program partai politik,” tegas Afnan yang juga Sekretaris Komisi E DPRD DIY periode 2004-2009.
Informasi yang dilansir di akun instagram @sobatpip menyebutkan, jumlah penerima PIP 2025 untuk tingkat sekolah dasar sebanyak 938.160 orang, SMP 911.625 orang, SMA 399.260 orang, dan SMK sebanyak 442.698 orang.
Siswa SD mendapatkan Rp 450 ribu per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp 225 ribu.
BERITA LAIN: AMSI Nyatakan Intimidasi terhadap Jurnalis Sudah Mengkhawatirkan
Siswa SMP Rp 750 ribu per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp 375 ribu. Sedangkan siswa SMA atau sederajat mendapatkan Rp 1, 8 juta per tahun.
Bagi siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu. Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025.
Pencairan di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa melalui mesin ATM.
Masih berdasarkan informasi yang dilansir di akun instagram @sobatpip, dana PIP tidak boleh dipotong siapapun. Masyarakat diminta lapor bila ditemukan pemotongan atau penyalahgunaan.
BERITA LAIN: PHRI Bersih-Bersih Malioboro, Tunggu Tsunami Wisatawan di Yogyakarta
Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PIP bertujuan meringankan biaya pendidikan dan mencegah terjadinya putus sekolah.
Penerima PIP adalah siswa usia 6–21 tahun dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam. (*)