YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah pusat telah menetapkan pagu definitif Dana Keistimewaan (Danais) DIY tahun 2023 sebesar Rp 1,42 triliun.
Berdasarkan hasil kesepakatan penilaian penyesuaian program dan kegiatan Keistimewaan yang digelar tanggal 23-24 November 2022, penggunaan Dana Keistimewaan dialokasikan per urusan.
Urusan Kelembagaan sebesar Rp 44,12 miliar, Urusan Kebudayaan Rp 1,09 triliun, Urusan Pertanahan Rp 29 miliar, dan urusan Tata Ruang sebesar Rp 250,97 miliar.
“Pelaksanaan Dana keistimewaan akan terdistribusi di organisasi perangkat daerah,” terang Paniradya Pati Kaistimewaan, Aris Eko Nugroho SP MSi pada Laporan Penyerahan Simbolis Bantuan Keuangan Khusus Danais Tahun 2023 kepada Kabupaten, Kota dan Kalurahan di Bangsal Kepatihan, 28 November 2022.
Acara ini dihadiri Wagub Paku Alam X, walikota dan bupati se-DIY, Sekda Kadarmanta Baskara Aji, Staf Ahli Gubernur dan Paniradya Pati Keistimewan, kepala OPD, Dirut Bank BPD DIY, dan Lurah perwakilan penerima BKK Dana Keistimewaan.
BACA JUGA: Baksos di Cianjur, Swift Club Indonesia Bagikan Sembako, Uang Tunai dan Bantuan Medis
Pada acara ini, 34 kalurahan diundang untuk menerima BKK Dana Keistimewaan 2023 secara simbolis. Terdapat 18 Kalurahan Mandiri Budaya yang berpartisipasi dalam Pameran hasil pembinaan BKK Desa.
Lantas, bagaimana komposisi pembagian Danais di organisasi perangkat daerah?
Aris mengatakan, OPD di DIY menerima alokasi Danais sebesar Rp 915,7 miliar atau 64,49 persen.
OPD di kabupaten dan kota sebesar Rp 374,3 milar (26,36 persen). Dari jumlah ini, Danais yang akan dilaksanakan di OPD Kota Yogyakarta sebesar Rp 97,9 miliar.
Kabupaten Bantul Rp 52,2 miliar, Kabupaten Kulon Progo Rp 92,2 miliar, Kabupaten Gunungkidul Rp 61,7 miliar dan Kabupaten Sleman 71.6 miliar.
Sedangkan kalurahan dan kelurahan memperoleh pemanfaatan Danais sebesar Rp 129,9 miliar (9,15 persen).
“Dana keistimewaan di kalurahan dan kelurahan untuk percepatan pencapaian program strategis gubernur dan pemberdayaan masyarakat,” terang Aris.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pasar Umum, LPS Bayar Simpanan Nasabah
Bentuk bantuan keuangan khusus (BKK) Dana Keistimewaan yang diberikan pada kalurahan berupa pembangunan Balai Budaya 5 kalurahan sebesar Rp 7,98 miliar, realisasi 6 Kalurahan Maritim Rp 3,5 miliar.
Lalu, pembentukan 25 Kalurahan Mandiri Budaya dengan sebesar Rp 24,5 miliar, pembentukan 9 Kalurahan Budaya sebesar Rp 4,3 miliar, pengembangan 11 Kalurahan Wisata sebesar Rp 8,5 miliar.
Mewujudkan 9 Kalurahan Preneur Desa/Kalurahan Prima sebesar Rp 2,25 miliar, realisasi 5 Kalurahan Mandiri Pangan sebesar Rp 3,75 miliar.
Arsitektur Yogyakarta (Kesejarahan) 1 kalurahan sebesar Rp 1 miliar, WBTB 1 kalurahan Rp 1 miliar, pelaksanaan 112 Padat Karya Jogja Istimewa dengan anggaran Rp 19,95 miliar.
Pembuatan 1 papan nama Keistimewaan Rp 63 juta, 9 Desa Penerapan Administrasi Tanah Desa Rp 1,42 miliar, 2 Kawasan Terpadu Rp 1 miliar, 144 Balai Padukuhan sebesar Rp 16,2 miliar.
Pembangunan 41 Omah Jaga Warga dengan anggaran Rp 2,05 miliar, pembangunan 66 Arsitektur Gaya Yogyakarta (Rtlh) sebesar 18,75 miliar, Demplot Jogja Hijau di 2 kalurahan sebesar Rp 1 miliar, dan Pengelolaan Sampah di tiga kalurahan dengan anggaran Rp 6 miliar.
BACA JUGA: Taekwondo Championship, UMBY Dapat 2 Emas, 1 Perunggu
Sedangkan untuk kelurahan, ada BKK pembangunan 5 Arsitektur Gaya Yogyakarta (Rtlh) Perkotaan sebesar Rp 1,5 miliar.
Perolehan setiap kalurahan dan kelurahan tidak sama. Sesuai potensi, dan kesiapan pelaksanaan kegiatan.
“Kalurahan di DIY mengelola Dana Keistimewaan mulai Rp 50 juta sampai Rp 3,97 miliar,” terang Aris.
Menguatkan kesadaran berinformasi dan pemahaman nilai-nilai Keistimewaan, program dan kegiatan keistimewaan, Paniradya Pati Kaistimewaan merancang sistem penyebarluasan informasi Keistimewaan dengan branding Regol Bregada Trengginas di Youtube.
Juga ada obrolan di regol, branding, gendhing-gendhing, batik, merchandise, pengoptimalan pemanfaatan IT kenes dan pangripta, Lik Warti, dan Pak Radji. (*)