Headline

UMP DIY Naik jadi Rp 2.125.897, Gubernur Umumkan UMK Kota dan Kabupaten Tanggal 30 November

284
×

UMP DIY Naik jadi Rp 2.125.897, Gubernur Umumkan UMK Kota dan Kabupaten Tanggal 30 November

Sebarkan artikel ini
BENY SUHARSONO: Semestinya besaran UMK kota dan kabupaten lebih tinggi daripada UMP. (Humas Pemda DIY)

ZonaJogja.Com – Kabar gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada tahun 2024 naik 7,27 persen.

Nantinya, UMP DIY  menjadi Rp 2.125.897 atau naik Rp 144.115.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

BERITA LAIN:

Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, penetapan UMP DIY baru dilakukan berdasarkan  kajian Dewan Pengupahan DIY.

Juga mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.

Seperti diketahui, rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi pekerja dan buruh.

Yakni, inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97  persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.

Setelah dikaji,  besaran inflasi yang dirasionalisasi sebesar 5,7 persen.

BERITA LAIN:

Angka tersebut lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 persen.

Angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variable menghitung UMP menggunakan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Selanjutnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP DIY.

“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan. Soal besaran UMK, semestinya lebih tinggi daripada UMP,” kata Sekda DIY Beny Suharsono di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan (21/11/2023).

Rencananya, Gubernur Sultan HB X akan mengumumkan besaran UMK se-DIY tanggal 30 November mendatang. (*)