ZonaJogja.Com – Kabar gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada tahun 2024 naik 7,27 persen.
Nantinya, UMP DIY menjadi Rp 2.125.897 atau naik Rp 144.115.
Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
BERITA LAIN:
- 2 Kalurahan Ini Sukses Kelola Dana Desa, Bagaimana Caranya?
- Hatta Kawwa, Mantan Politisi yang jadi Pelopor Kelahiran Ngayogjazz
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, penetapan UMP DIY baru dilakukan berdasarkan kajian Dewan Pengupahan DIY.
Juga mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.
Seperti diketahui, rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi pekerja dan buruh.
Yakni, inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.
Setelah dikaji, besaran inflasi yang dirasionalisasi sebesar 5,7 persen.
BERITA LAIN:
- Warga Memandikan Kuda di Pantai Parangtritis, Jadi Tontonan Pengunjung
- Profesor Muchlas, Rektor yang Jago Main Gitar dan Bikin Kampus jadi Hijau
Angka tersebut lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 persen.
Angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variable menghitung UMP menggunakan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Selanjutnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP DIY.
“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan. Soal besaran UMK, semestinya lebih tinggi daripada UMP,” kata Sekda DIY Beny Suharsono di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan (21/11/2023).
Rencananya, Gubernur Sultan HB X akan mengumumkan besaran UMK se-DIY tanggal 30 November mendatang. (*)