Jakarta, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025.
Penurunan diputuskan pada Rapat Dewan Komisioner LPS, 22 September 2025.
Keputusan tersebut berlaku bagi TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point (bps), serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,5 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6 persen. Sedangkan TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2 persen.
TBP berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Januari 2026. Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga namun perlu diperkuat.
BERITA LAIN: BPKAD Kota Yogyakarta Bebaskan Denda PBB Tahun 1994-2024
“Terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang,” kata Didik kepada wartawan.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang LPS.
Yakni, paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.
Secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS.
Sesuai amanat undang-undang pula, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
BERITA LAIN: Jalan Lawu Lama, Jalan Kenangan bagi Pendaki 1990an
Berdasarkan data Agustus 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 651,58 juta rekening.
Sedangkan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar) di BPR/BPRS mencapai 99,97 persen dari total rekening atau setara dengan 15,79 juta rekening.
Didik mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan.
LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. (*)