Kronika

Nantinya, Perpanjangan Kartu Bukti Pedagang Bisa Lewat JSS

210
×

Nantinya, Perpanjangan Kartu Bukti Pedagang Bisa Lewat JSS

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta terus memasyarakatkan Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat (Simpatik Pasar) kepada pedagang.

Simpatik Pasar  diharapkan mempermudah pedagang melakukan Perpanjangan Kartu Bukti Pedagang (KBP) dan Kartu Identitas Pasar (KIP).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Hingga sekarang,  seribu lebih pedagang yang melakukan pembaruan KBP melalui aplikasi Simpatik Pasar,” kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Gunawan Nugroho Utomo.

Simpatik Pasar dikenalkan sejak tahun 2021. Pedagang tidak lagi perlu  meninggalkan kios. Layanan ini bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Dinas Perdagangan terus melakukan perubahan dan perkembangan aplikasi. Dibantu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, aplikasi dikembangkan  versi website  yang  disinkronisasikan dengan  JSS.


BACA JUGA:


Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar, Nurkhasanah Sulaiman mengatakan pedagang yang ingin melakukan perpanjangan KBP  melalui Simpatik Pasar wajib mengunduh JSS.

Pilih menu Pasar di layanan JSS. Selanjutnya masuk menu Layanan Pedagang lalu pilih perpanjangan KBP/KIP.

Scan dan upload kebutuhan administrasi. Berkas yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses. Penerbitan KBP/KIP baru membutuhkan satu hari kerja.

(aza/asa)