YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta terus memasyarakatkan Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat (Simpatik Pasar) kepada pedagang.
Simpatik Pasar diharapkan mempermudah pedagang melakukan Perpanjangan Kartu Bukti Pedagang (KBP) dan Kartu Identitas Pasar (KIP).
“Hingga sekarang, seribu lebih pedagang yang melakukan pembaruan KBP melalui aplikasi Simpatik Pasar,” kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Gunawan Nugroho Utomo.
Simpatik Pasar dikenalkan sejak tahun 2021. Pedagang tidak lagi perlu meninggalkan kios. Layanan ini bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Dinas Perdagangan terus melakukan perubahan dan perkembangan aplikasi. Dibantu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, aplikasi dikembangkan versi website yang disinkronisasikan dengan JSS.
BACA JUGA:
- UMBY dan Danacita Jalin Kerjasama, Bantu Kelancaran Kuliah Mahasiswa
- Peneliti UGM Nyatakan Terjadi Kenaikan Kasus COVID-19, Berikut Penjelasannya
- Tempat Cuci Motor Ini Pernah jadi Legenda di Kota Yogyakarta, Kondisinya Sekarang Seperti Apa?
Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar, Nurkhasanah Sulaiman mengatakan pedagang yang ingin melakukan perpanjangan KBP melalui Simpatik Pasar wajib mengunduh JSS.
Pilih menu Pasar di layanan JSS. Selanjutnya masuk menu Layanan Pedagang lalu pilih perpanjangan KBP/KIP.
Scan dan upload kebutuhan administrasi. Berkas yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses. Penerbitan KBP/KIP baru membutuhkan satu hari kerja.
(aza/asa)